
BPD mempunyai hak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu;
f. melaksanakan musyawarah Kepala Desa antar waktu;
g. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
h. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
i. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
k. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
l. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
m. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
n. menyusun peraturan tata tertib BPD;
o. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
p. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
q. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
r. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.