Profil BPKal

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan
n. membimbing, mengarahkan dan memerintahkan staf administrasi BPD terkait pelaksanaan tugasnya.

BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu;
f. melaksanakan musyawarah Kepala Desa antar waktu;
g. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
h. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
i. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
k. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
l. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
m. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
n. menyusun peraturan tata tertib BPD;
o. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
p. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
q. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
r. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BPD mempunyai hak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.