
Dalam gambar diatas dapat dilihat bahwa secara konsepsi BPKal menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances), demokrasi perwakilan, demokrasi permusyawaratan dan demokrasi partisipatoris melalui penjaringan aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah Kalurahan, dan pengawasan.