Ilustrasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
BPKal menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances), demokrasi perwakilan, demokrasi permusyawaratan dan demokrasi partisipatoris
BPKal menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances), demokrasi perwakilan, demokrasi permusyawaratan dan demokrasi partisipatoris
BPD mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat;
Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Permusyawaratan Kalurahan
Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Purwobinangun kedatangan tamu dari BPD Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau hari Senin, 24 Oktober 2022. Kedatangan tamu dari BPD Desa Kijang Jaya disambut langsung oleh Lurah Purwobinangun beserta Ketua BPKal Purwobinangun dan seluruh anggotanya. Lurah Purwobinangun R. Heri Suasana dalam sambutanya, mengucapkan selamat datang sekaligus ungkapan